Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Antara Kepastian Hukum dan Realitas Praktik
DOI:
https://doi.org/10.69623/j-dikumsi.v2i1.244Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Kepastian Hukum, Implementasi Kebijakan, Keamanan DataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dengan menyoroti kesenjangan antara kepastian hukum yang diharapkan dan realitas praktik di lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis normatif-empiris. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis regulasi, serta observasi terhadap praktik perlindungan data pada sektor publik dan swasta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya kesiapan institusi, minimnya literasi perlindungan data, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan. Selain itu, terdapat inkonsistensi dalam penerapan prinsip perlindungan data oleh pelaku usaha digital. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan, peningkatan kesadaran publik, serta harmonisasi













