Sosialisasi Kewajiban dan Hak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Mewujudkan Kesadaran Pajak Masyarakat di Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
DOI:
https://doi.org/10.69623/j-abmas.v2i1.231Keywords:
Literasi Pajak, Kesadaran, Wajib Pajak Orang Pribadi, Sosialisasi Perpajakan, Kepatuhan PajakAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui sosialisasi kewajiban dan hak Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Rendahnya literasi perpajakan dan keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelaporan pajak, khususnya penggunaan e-Filing, menjadi latar belakang utama pelaksanaan kegiatan ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif-edukatif dengan desain deskriptif kualitatif yang didukung data kuantitatif melalui pre-test dan post-test. Kegiatan melibatkan 62 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, aparatur desa, dan masyarakat umum. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman sebesar 52,4%, dari rata-rata skor awal 54,2% menjadi 82,6% setelah sosialisasi. Analisis tematik mengidentifikasi perubahan persepsi masyarakat dari menganggap pajak sebagai beban menjadi kontribusi sosial untuk pembangunan. Selain itu, pelatihan penggunaan e-Filing meningkatkan kepercayaan diri peserta dalam melaporkan pajak secara mandiri. Sebanyak 73% peserta menyatakan komitmen untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Temuan ini menunjukkan bahwa sosialisasi berbasis partisipasi dan kontekstual efektif dalam membangun literasi dan kesadaran pajak masyarakat serta berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.











