Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 29/Pdt.G/2023/PN BLS Tentang Perbuatan Melawan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.69623/j-dikumsi.v1i3.196Keywords:
Hukum, Tanah, Putusan, Pasal 1365 KUHPerdata, KepastianAbstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 29/Pdt.G/2023/PN BLS mengenai sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Penggugat Ali Murdi dan Tergugat Bahari, yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, keabsahan bukti kepemilikan tanah, serta implikasi putusan terhadap perlindungan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif melalui telaah putusan, bukti-bukti, dan asas-asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah berdasarkan SKGR tahun 1996 yang dinilai lebih kuat dibandingkan SKGR Tergugat tahun 1997 yang mengandung ketidaksesuaian administratif. Tindakan Tergugat memasuki, memagari, dan menanami tanah tanpa hak terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, termasuk pelanggaran hak subjektif, unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian dan memerintahkan Tergugat mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, keabsahan dokumen pertanahan, dan perlindungan hak milik dalam penyelesaian sengketa tanah.












