Analisis Yuridis Pembagian Warisan Berdasarkan KUHPerdata di Indonesia

Authors

  • Nurmin K. Martam Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.69623/j-dikumsi.v2i1.235

Keywords:

Hukum Waris, Kuhperdata, Pembagian Warisan, Legitime Portie, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan pembagian warisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia serta mengevaluasi konsistensi penerapannya dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan putusan pengadilan, khususnya putusan Pengadilan Negeri dan yurisprudensi Mahkamah Agung, dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan menurut KUHPerdata didasarkan pada prinsip saisine, penggolongan ahli waris, serta perlindungan bagian mutlak (legitime portie). Sistem ini memberikan kepastian hukum melalui pengaturan yang sistematis mengenai pewarisan ab intestato dan testamentair. Namun dalam praktik, sengketa sering muncul terkait keabsahan wasiat, status anak luar kawin, serta perhitungan harta bersama dalam perkawinan. Perkembangan yurisprudensi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hubungan perdata anak luar kawin, menunjukkan dinamika interpretasi hukum waris perdata di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHPerdata masih relevan sebagai dasar hukum pembagian warisan, tetapi memerlukan harmonisasi berkelanjutan dengan perkembangan hukum nasional guna menjamin kepastian dan keadilan substantif bagi para ahli waris.

Downloads

Published

2026-03-06