Kompetensi Relatif Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Perspektif Kebijakan Ketenagakerjaan Berbasis Fleksibilitas Kerja (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXIV/2026)

Authors

  • Melki T. Tunggati Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Ellys Rachman Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Sri Nurnaningsih Rachman Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Andi Yusuf Katili Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.69623/j-dikumsi.v2i2.284

Keywords:

Kompetensi Relatif, Pengadilan Hubungan Industrial, Fleksibilitas Kerja, Kebijakan Ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas norma kompetensi relatif pengadilan hubungan industrial dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dari perspektif kebijakan ketenagakerjaan berbasis fleksibilitas kerja, serta mengkaji implikasi yuridis dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXIV/2026 terhadap rekonstruksi kebijakan hukum acara yang berorientasi pada akses keadilan bagi pekerja/buruh alih daya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang bahan hukumnya dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah secara formal tepat mempertahankan konstitusionalitas Pasal 81 UU 2/2004 berdasarkan asas lex specialis dan kepastian hukum, namun norma tersebut mengandung constitutional deficiency substantif karena masih berpijak pada asumsi hubungan kerja tunggal-lokasi yang tidak lagi relevan dengan realitas relasi kerja triadik dan multi-lokasi pada skema alih daya, sebagaimana diperkuat oleh dua dissenting opinion yang mengusulkan perluasan forum gugatan berbasis prinsip access to justice. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum acara PHI yang mengintegrasikan prinsip pertanggungjawaban bersama antara perusahaan alih daya dan perusahaan pengguna jasa. Implikasinya, temuan ini memberikan basis argumentasi akademik bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi Pasal 81 UU 2/2004 ke arah yang lebih adaptif. Penelitian selanjutnya disarankan menempuh pendekatan sosio-legal untuk menguji secara empiris hambatan akses keadilan yang dialami pekerja alih daya dalam praktik peradilan hubungan industrial.

Downloads

Published

2026-07-17