Implementasi Kebijakan Royalti Pemutaran Lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69623/j-kpia.v1i2.206Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Royalti Musik, LMKN, Hak Cipta, Kebijakan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan royalti pemutaran lagu yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pencipta lagu dan pemegang hak terkait untuk memperoleh manfaat ekonomi atas karya mereka melalui sistem royalti. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kurangnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya sistem penarikan dan distribusi royalti, serta keterbatasan pengawasan terhadap penggunaan musik di ruang publik maupun digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan, diperkuat dengan laporan tahunan LMKN serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LMKN telah berupaya mengembangkan sistem penarikan royalti berbasis teknologi, masih diperlukan penguatan regulasi, transparansi, dan kolaborasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memastikan keadilan bagi pencipta dan pengguna. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara regulasi nasional dan standar internasional dalam perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan strategi sosialisasi yang lebih intensif, modernisasi mekanisme distribusi, dan penguatan kapasitas kelembagaan LMKN agar kebijakan royalti dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.










